Pileg 2029 Mendatang, Kursi DPRD Muratara Bertambah Menjadi 30
Lintasdaerah, Muratara – Pada Pemilu 2029 mendatang, jumlah kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan bertambah menjadi 30 kursi. Jumlah ini meningkat dibandingkan Pemilu 2024 yang hanya memiliki 25 kursi. Penambahan ini dilakukan setelah jumlah penduduk Muratara melebihi ambang batas minimal untuk 30 kursi, yakni 200.000 jiwa.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muratara, Sindu, menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk di Kabupaten Muratara saat ini telah mencapai sekitar 203.490 jiwa. Hal ini disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara pada Selasa (18/02/2025).
"Jumlah penduduk kita sudah lebih dari 200 ribu jiwa," ujar Sindu dalam acara tersebut. Dengan jumlah tersebut, Kabupaten Muratara memenuhi syarat untuk menambah jumlah kursi DPRD menjadi 30 kursi dalam Pemilu 2029.
Ketua KPU Muratara, Herianto, juga mengkonfirmasi hal ini dan menegaskan bahwa jika jumlah penduduk tidak mengalami perubahan signifikan hingga tahapan pemilu berikutnya, maka penambahan kursi DPRD akan tetap berlaku.
"Jumlah penduduk sudah melebihi ambang batas minimal untuk 30 kursi DPRD. Jika jumlah ini tidak berubah secara signifikan hingga tahapan Pemilu berikutnya, maka komposisi kursi DPRD Muratara akan bertambah menjadi 30," ujar Herianto kepada awak media setelah acara FGD.
Dengan adanya penambahan kursi ini, diharapkan representasi masyarakat Muratara dalam pemerintahan daerah semakin optimal dan mampu meningkatkan kualitas demokrasi serta pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar