Header Ads

DPRD Muratara Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2025

Lintasdaerah.com// Muratara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar Rapat Paripurna terkait pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 pada periode hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muratara pada sabtu 06 januari 2025. Paripurna ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam sambutannya, DPRD menyampaikan bahwa pemberhentian ini merupakan prosedur yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, dan pemberhentian tersebut wajib diumumkan dalam rapat paripurna sebelum diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pengumuman pemberhentian H. Devi Suhartoni dan H. Inayatullah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara masa jabatan 2021-2025 dilakukan oleh Anggota DPRD Taufik Haris.

Pada kesempatan ini Ketua DPRD Muratara Devi Arianto menginstruksikan Sekretariat DPRD untuk segera menyampaikan pengumuman pemberhentian ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan, lengkap dengan persyaratan administrasi yang diperlukan.

DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada H. Devi Suhartoni dan H. Inayatullah atas dedikasi serta kerja keras mereka dalam memimpin dan membangun Kabupaten Musi Rawas Utara selama masa jabatan. DPRD juga berharap agar di sisa waktu yang ada, Bupati dan Wakil Bupati tetap fokus menyelesaikan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

“Semoga segala upaya yang telah dilakukan selama ini menjadi amal jariyah yang membawa keberkahan bagi kita semua,” ucap Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto.

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Utara ini menandai babak akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 dan menjadi awal persiapan bagi transisi kepemimpinan di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Diketahui bahwa Pemberhentian terhitung sejak Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2ol6 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada 10 februari 2025.


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.