Sosialisasi Perbup Nomor 152 Tahun 2021.Dinas Kominfo Undang Media Massa.
LintasDaerah.com// Muratara - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Silahturahmi dan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 152 Tahun 2021. Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama publikasi Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Media Massa. Acara berlangsung dilantai dua Gedung BPKAD dihadiri Kepala Dinas Kominfo, Suharto, Lukman selaku Kabag Hukum dan peserta para Media Massa Selasa (18/01).
Kadis Kominfo, Suharto, dalam sambutanya menyampaikan Perbup ini di buat untuk mengatur tata cara dan kerja sama yang baik antara Pemkab Muratara dengan media massa yang bertugas di wilayah Kabupaten Muratara baik Media Nasional, Media Regional ataupun Media Lokal.
Dilanjutkan Suharto, Perbup yang sudah di keluarkan masih dalam proses sosialisasi agar nantinya bisa dipahami sehingga bisa menciptakan hubungan yang baik antara Pemkab Muratara dengan media massa yang diatur sesuai dengan poin poin yang tertera dalam perbup itu sendiri.
"Perbup ini menjadi acuan dasar atau pokok dalam kerja sama (Kerja sama antara Pemkab Muratara dengan Media Massa, Red). Nantinya kepada rekan rekan Media untuk sama sama menyimak apa yang akan di sampaikan dari bagian teknis, tegasnya.
Ditempat yang sama Jamiludin bagian Teknis dari Kominfo menyampaikan dengan rinci terkait isi dan poin poin yang terkandung dalam perbup itu sendiri. Dengan harapan bisa dimengerti dan dipahami secara seksama.
"Perbup ini sebagai solusi untuk kita bersama dalam mengatur tata cara kerja sama yang baik antara pihak Pemkab Muratara yakni Dinas Kominfo dengan Media massa. Sehingga dalam kerja sama nantinya media massa bisa membantu serta mempublikasi pembangunan yang ada di Muratara serta mengangkat hal positif yang ada di kabupaten muratara demi kemajuan kabupaten Muratara yang kita cintai ini," harapnya.(TB).
Tidak ada komentar