Pemkab Muratara Masih Menunggu Laporan OPD Terkait Kebutuhan TKS
LintasDaerah.com// Muratara - Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul "Wabup Bantah Tak Ada TKS Baru yang Kami Masukkan" yang telah diterbitkan pada Media www.lintas-daerah.com pada hari Rabu (12/1), saat ini pihak redaksi Lintas Daerah ingin menyampaikan ralat bahwa terdapat kesalahan pada isi berita tersebut.
Hal-hal yang menjadi poin ralat pihak redakasi Lintas Daerah yakni, Wakil Bupati Muratara, H. Inayatulllah, masih menunggu laporan dari OPD terkait kebutuhan TKS yang ada, sesuai dengan acuannya sebagai berikut:
1.Kontrak pertahun.
2.Desember habis kontrak.
3.Januari kontrak baru.
4.OPD harus menyesuaikan anggaran yang di sepakati sehingga bisa tahu jumlah yang dibutuhkan lagi.
4.Evaluasi tentang kompetensi dalam setahun, sehingga bisa di panggil kembali atau rekrut baru sesuai kebutuhan.
Pada berita sebelumnya termuat, Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) bantah jika ada penerimaan TKS baru usai merumahkan para TKS dari gelombang pertama 2021 dan gelombang kedua di tahun 2022 pada saat ini, Rabu (12/01/22).
Diketahui pada akhir tahun 2021 beberapa dinas kembali di evaluasi, guna meningkatkan kinerja para honorer yang di sebut dengan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Adapun dinas atau instansi yang kembali di evaluasi yakni, TKS Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Dinas Kesehatan dan TKS para guru honorer yang bekerja di ruang lingkup Kabupaten Muratara.
Hal tersebut disampikan langsung H. Inayatullah, selaku Wabup Muratara, untuk saat ini dirinya belum bisa bicara terkait dengan keputusan Bupati untuk merumahkan kembali para TKS yang belum terevaluasi pada tahap pertama di tahun 2021 lalu.
"Untuk saat ini saya belum bisa bicara terkait masalah merumahkan para TKS di beberapa dinas atau istansi yang ada di Kabupaten Muratara. Sebab, masih menunggu para Ka.UPT dan akan kita godok kembali terkait masalah tersebut," terang Wabup.
Kemudian Wabup juga menjelaskan, jika pihak Pemkab Muratara tidak pernah memasukkan para TKS seperti yang diisukan.
"Kami tidak ada memasukkan TKS baru usai merumahkan TKS yang lama, kami tetap memanggil para TKS yang dulu atau TKS yang lama,"Jelas Wabup.(TB)
Tidak ada komentar