Header Ads

Wacana Pemkab Muratara Naikkan Gaji Guru TKS Secara Berpariasi.

Lintas-Daerah.com// Muratara - Tahun depan (2022), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Disdik) berencana akan menaikkan gaji guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Kenaikan tersebut akan dilihat dari masa kerja dan jenjang pendidikannya, mulai dari gaji 850 ribu hingga gaji Rp.1.250.000;.

"Misalnya guru yang tamatan SMA yang pengalaman mengajarnya dari 0-5 tahun dengan 5-10 tahun mungkin beda honornya,"Kata Plt. Kepala Disdik Muratara, Mugono saat ditemui diruang kerjanya. Senin (27/12/2021)

Mogono menjelaskan untuk tahun 2022, Pemkab Muratara berwacana akan menaikkan gaji TKS sesuai dengan masa kerjanya.

"Nanti akan dilihat aturannya, yang pengalaman mengajarnya 1-5 tahun yang pendidikannya S1, apakah gajinya minimimal Rp. 850 ribu rupiah. Kemudian yang pengalaman mengajarnya 5-10 tahun apakah gajinya diatas 1 juta rupiah. Misalkan si A, ngajarnya 1-5 tahun dan si B, ngajarnya 5-10 tahun gajinya jelas berbeda,"Jelasnya

Menanggapi adanya wacana Pemkab Muratara (Disdik red) yang akan menaikkan gaji guru TKS sesuai dengan pengalaman mengajar dan jenjang pendidikannya, salah satu guru TKS yang ada di Kabupaten Muratara, Fy sepakat dan sependapat dengan Pemkab Muratara.

"Saya sepakat dan sependapat atas kebijakan pemerintah seperti itu karena tidak mungkin guru TKS yang baru ngajar kemarin, gajinya sama besar dengan gaji kami yang sudah ngajar bertahun tahun,"Katanya

Saat ditanya masalah jenjang pendidikan untuk guru TKS, Fy mengaku jika pendidikan para guru TKS saat ini rata rata sudah S1 walaupun masih ada yang sedang menjalani kuliah.

"Menurut saya hampir rata rata guru TKS sekarang pendidikannya S1, paling hanya satu dua orang saja yang masih ada tamatan SMA tetapi dia sedang kuliah,"Pungkasnya.(TB)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.