Header Ads

Gaji Guru TKS Dari Dana BOS Tak Sesuai Fakta.

Lintas-Daerah.com// Muratara - Gaji Guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang di SK kan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Bulan Desember 2021 ini tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pasalnya, gaji guru TKS sebesar 850 ribu rupiah yang dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata guru TKSnya hanya menerima 200 ribu hingga 400 ribu rupiah.

Hal ini berdasarkan penelusuran sejumlah awak media kebeberapa guru TKS yang SKnya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara bahwa mereka (Guru TKS red) mengaku menerima gaji dari Kepseknya dibulan Desember ini ber pariasi, ada yang dibayar 400 ribu, ada yang dibayar 300 ribu dan ada juga yang menerima gaji sebesar 200 ribu rupiah dari Kepala Sekolah (Kepsek) nya dengan alasan gaji mereka pada bulan Desember 2021 ini anggarannya tidak ada dan uang yang diterima merekapun hanya pemberian pribadi atau sukarela dari Kepseknya masing masing.

Sementara itu Plt Kepala Disdik Kabupaten Muratara, Mugono. M.Pd, saat ditanya sejumlah awak media terkait gaji TKS yang dibabankan kepihak sekolah yang cuma dibayar sebesar 500 ribu rupiah sedangkan gaji TKS seharusnya 850 ribu ? Terhadap sisa 350 ribu rupiah apakah dibebankan ke APBD atau tidak ?

"Hal seperti itu tidak bisa karena gaji TKS telah ditetapkan sebesar 850 ribu rupiah yang SKnya dari Disdik, walaupun pembayarannya melalui Dana BOS tetap 850 ribu rupiah kecuali honor Komite. Kalau honor Komite sesuai dengan kemampuan sekolah. Yang SKnya dari Disdik honornya sama, baik dibayar melalui Dana BOS maupun dari APBD,"Kata Mugono saat menjawab pertanyaan dari sejumlah awak media diruangan kerjanya. Senin (27/12/2021)

Mugono mengungkapkan, untuk gaji guru TKS yang SKnya dari Pemkab (Disdik red) Muratara yang dibayar melalui Dana BOS mulai berlaku sejak bulan Januari 2021.

"Intinya gaji para guru TKS itu baik melalui APBD maupun dari Dana BOS tidak dirugikan karna masih tetap 850 ribu rupiah,"Bebernya

Dijelaskan Mugono kalau gaji honor yang dibayar melalui dana BOS bisa dipakai maksimal 50 persen dari sekolah masing masing. 

"50 persen itu maksudnya bisa digunakan untuk tenaga Pendidik (Guru TKS red) dan tenaga Kependidikan (Petugas kebersihan, Depodik, Keamanan sekolah dan lain lain red), andaikan anggaran tersebut tidak mencapai 50 persen bisa digunakan untuk operasional. Misalnya kebutuhan untuk membayar pagawai cukup cuma 30 persen, maka yang 20 persennya bisa dialihkan keoperasional lainnya apakah perawatannya ditambah atau fasilitas lain yang diperlukan,"Jelasnya.(TB)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.