Mugono : Maksimal 50 Persen Dana BOS Bisa Bayar Gaji TKS Guru.
Lintas-Daerah.com// Muratara - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Melalui Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa Gaji Guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 sebesar 850.000 rupiah.
Hal ini di jelaskan oleh PLT Kadisdik Mugono saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Senin (27/12)
"TKS di sekolah ada dua katagori pertama TKS yang di SK kan oleh Dinas Pendidikan,kedua Honor komite yang di SK kan oleh kepala sekolah. Untuk TKS yang SK nya dari Dinas Pendidikan gajinya sebesar 850.000 rupiah sedangkan Honor komite yang di SK kan oleh kepala sekolah gajinya tergantung kemampuan dari pihak sekolah itu sendiri."katanya.
Mugono menjelaskan untuk gaji TKS yang bisa di anggarkan dari dana BOS maksimal 50 persen anggaran dari sekolah masing masing.
"Misalkan Dana bos di sekolah tersebut anggarannya 50 juta pertahun berarti gaji TKS yang bisa dibayar maksimal 25 juta. Nah dari 25 juta tersebut kira kira berapa TKS yang bisa dikaper oleh Dana Bos itu, selebihnya kembali ke dinas pendidikan. Contoh, seandainya guru TKS disekolah yang SKnya dari Pemkab sebanyak 8 orang, sementara kemampuan dana BOS untuk membayar gaji mereka cuma 3 orang saja. Berarti gaji yang 5 orang TKS tersebut dibayar oleh Dinas Pendidikan,"Terangnya
Kenapa gaji TKS sebagian dibebankan dari dana BOS, lanjut mugono karena anggaran pemkab Muratara terjadi Recofusing.(TB)
Tidak ada komentar