Beberapa Alasan Sehingga DPRD Muratara Usulkan Hak Interpelasi
Lintas-Daerah.com// Muratara - Ada beberapa alasan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) usulkan hak interpelasi.
Beberapa alasan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Muratara Andika Saputra dalam rapat paripurna DPRD Muratara dalam rangka mendengarkan penjelasan pengusul atas hak interpelasi DPRD Muratara diruang rapat paripurna DPRD Muratara. Kamis (16/12/2021)
Dalam kesempatan itu Andika Saputra mengatakan pengajuan hak interpelasi ini disebabkan beberapa kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat di Kabupaten Muratara.
Pertama, Harapan Yang Sirna.
a. Masyarakat Kabupaten Muratara memiliki espektasi yang tinggi ketika mendengar keputusan Menpan RB nomo 606 tanggal 21 April 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berjumlah 1.106 dangan rincian 986 orang tenaga guru (P3K), 51 orang tenaga kesehatan dan 69 orang tenaga teknis. Tentu ini akan menjadi dewa penyelamat bagi putra putri Kabupaten Muratara yang menganggur ditengah kondisi negara tertimpa Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan ekonomi negara mengalami resesi tetapi harapan ini menjadi sirna ketika Bupati Muratara berkirim surat ke Kemenpan RB sebanyak 2 kali tertanggal 12 juni 2021 dan tanggal 21 juni 2021 dengan perihal yang sama yaitu permohonan pengurangan atau pembatalan formasi CPNS dan P3K dengan alasan struktur APBD Kabupaten Muratara tahun 2021 tidak memungkinkan untuk penggajian P3K karna masalah penerimaan PAD, kemudian Pemda Muratara ingin mempertahankan rasio belanja rutin pegawai sebesar 38 persen karena Kabupaten Muratara daerah otonomi baru, jika Kabupaten Muratara menerima formasi P3K sebanyak 986 orang akan membebani APBD kurang lebih 82 miliar sehingga berdampak pada pembangunan infrastruktur.
“Tentu ini argumentasi yang lemah, ketakutan yang berlebihan, tidak komitmen dalam visi dan misi tentang mengurangi pengangguran karna perhitungan gaji P3K pada alokasi DAU tahun 2021 berdasarkan lampiran surat Dirjen keuangan Kemenkeu nomor S98/PK/2021 tanggal 25 juni 2021 bahwa Kabupaten Muratara dengan formasi P3K yang berjumlah 1.106 orang. Anggaran gaji yang diperhitungkan hanya bernilai Rp.18.831.899.900 (Delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan bukan 82 miliar seperti yang dikhawatirkan oleh saudara Bupati, dan yang lebih menyesakkan lagi bagi kita semua bahwa negara melalui Kementrian Pendidikan dan Kementrian Keuangan memutuskan membiayai gaji P3K dengan total seluruh 1.000.616 (Satu juta enam ratus enam belas) orang melaui APBN dan pada bulan september 2021 Kementrian Keuangan telah mentransper 19, 40 trilyun kerekening daerah,”Sampainya
Hal ini bukan suatu omong kosong kata Andika tetapi lebih pada tanggung jawab terhadap keputusan Kemenpan RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN seperti tenaga guru P3K, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang berjumlah 1.106 orang.
“Pengajuan interpelasi DPRD ini karna patut diduga Bupati Muratara mengabaikan pasal 11 poin 19 ayat 21 Undang undang nomor 9 tahun 2020 tentang APBN tahun 2021 dan mengabaikan Keppres nomor 98 tahun 2020 tentang tunjangan P3K.
Atas kebijakan Bupati tersebut maka pengusul interpelasi menganggap keliru sehingga berdampak luas terhadap banyak orang di Muratara dengan hilangnya kesempatan kerja,”Ungkapnya
b. Surat edaran Bapati Muratara nomor 32 tahun 2021 tanggal 30 maret tentang pemberhentian tenaga kerja sukarela (TKS) dilingkungan Pemda Muratara yang menghilangkan kesempatan kerja lebih sekitar 4 ribu orang warga Muratara dimasa Pandemi Covid-19.
“Ini kontra produktif dengan janji politik saat kampanye Pilkada tahun 2020 bahwa Bupati Muratara akan menaikkan gaji TKS dari 700 ribu rupiah menjadi 1,5 juta rupiah tetapi sampai sekarang kenaikan ini tidak terealisasi, ini hanyalah janji semata,”Bebernya
Kedua, Mall Administrasi.
Patut diduga bahwa Bupati Muratara melakukan Mall administrasi pada saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat administrator, pengawas dan fungsional pada tanggal 14 oktober tahun 2021 di lapangan Pemda Muratara.
“Berdasarkan lampiran SK Bupati Muratara nomor 012/KPTS/BKPSDM/MRU/2021 tanggal 13 oktober tahun 2021, dari 126 orang Kepala Sekolah (Kepsek) ditemukan ada 9 Kepala Sekolah Dasar tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa syarat menjadi Kepsek harus memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 6 tahun, memiliki pangkat serendah rendahnya golongan III C, memiliki sertifikat sebagai guru, memiliki penilaian hasil kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir, memiliki pengalaman Menegerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 tahun. Ini artinya saudara Bupati Muratara didalam melaksanakan kewenangan sebagai Kepala Daerah tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku, tidak jujur, tidak transparan dan arogan dalam bertindak,”Jelasnya
Ketiga. Eksploitasi dan Politisasi Dunia Pendidikan.
Pada tanggal 11 Oktober 2021 bertempat di SMP Bumi Makmur Kecamatan Nibung dan SD Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, saudara Bupati Muratara menyerahkan seragam sekolah SD dan SMP yang bersumber dari dana DAK dan fisik insentif daerah atau biasa disebut DID pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara.
“Pada saat penyerahan seragam sekolah tersebut, saudara Bupati menyelipkan gambar Ketua DPR RI ibu Puan Maharani beserta lambang partai PDIP, maka dari itu pengusul hak interpelasi patut menduga saudara Bupati Muratara melakukan penyalahgunaan kekuasaan, mengeksploitasi dan mempolitisasi dunia pendidikan anak SD dan SMP untuk kepentingan tertentu,”Timpalnya
Selanjutnya kata Andika Saputra, timbul pertanyaan apakah seragam tersebut dibeli oleh partai atau ibu Puan Maharani atau ada tujuan lain dibalik poster ibu Puan Maharani dan partainya ? Hal ini tentunya melanggar Udang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. (TB)
Tidak ada komentar