Header Ads

Puluhan Massa Kembali Lakukan Unjuk Rasa di Halaman Pemkab Muratara.

Lintas-Daerah.com// Puluhan massa yang tergabung dalam solidaritas masyarakat hukum adat (SMHA) yang berasal dari Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali turun kejalan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa di lakukan secara damai yang bertujuan untuk menuntut hak mereka  kepada pihak  PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) yang terkait permasalahan lahan yang sampai saat ini belum ada penyelesaian. Aksi berlangsung di halaman kantor bupati kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Senin,(14/6/2021).

Lendra kusuma selaku koordinator aksi  mengatakan tuntutan yang di lakukan hari ini bukan yang pertama kali melainkan sudah  berulang kali di lakukan. Mereka pun mengharap kepada pihak pemerintah daerah agar bisa bersikap tegas kepada pihak PT.DMIL supaya permasalahan ini segera di selesaikan.

"Kami menuntut hak-hak kami kepada PT. DMIL dari kisaran luas lahan keseluruhan HGU 17 ribu hektar, untuk HGU wilayah karang Dapo sendiri kisaran 5 ribu hektar namun yang kembali  kepada masyarakat yang menerima sebanyak 430 hentar lahan, itu berarti tidak sebanding dengan banyak nya lahan milik masyarakat karang Dapo yang belum di penuhi oleh pihak PT.DMIL," Ujar Lendra Kusuma.

Sementara pihak pemerintah melalui asisten 1 Susyanto Tunut saat menemui para pengunjuk rasa dia mengatakan kalau pihak pemerintah dengan segera mungkin akan mengadakan rapat untuk menindak lanjuti tuntutan aksi terkait masalah lahan masyarakat yang di gunakan PT Dendi semenjak dari tahun 1996 dan dia berjanji dalam rapat nantinya akan melibatkan koordinator aksi.

"Pihak pemerintah Muratara berjanji akan berpihak ke pada kepentingan masyarakat, apa kehendak masyarakat karang dapo akan segera kami tindak lanjuti dan besok kami akan mengadakan rapat untuk mencari langka langka dan solusi dengan  melibatkan koordinator aksi,"Ujar Susyanto Tunut.

Lanjut Susyanto Tunut bila mana permasalahan ini bisa di selesaikan di kabupaten maka pemerintah daerah dengan segera akan mencari solusi untuk menyelesaikannya.

"Sekira yang bisa di selesaikan di kabupaten kita selesaikan di kabupaten, yang bisa di selesaikan di propinsi kita selesaikan di propinsi, dan apa yang bisa kita selesaikan di pusat kita selesaikan di pusat."Tutup Susyanto.


Jurnalis : Tabrani.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.