Header Ads

Hasil Musyawarah Bersama, DPS PAW Kades Noman Baru Sebanyak 213 Pemilih.


 Kepala Desa Noman Baru Erwandi.

Lintas-Daerah.com// Muratara - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam agenda penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Kepala Desa PAW 13 Juli 2021 mendatang.

Rapat dipusatkan di Kantor Kepala Desa Noman Baru yang dipimpin langsung ketua BPD Noman Baru Kecamatan Rupit Bustomi yang dihadiri oleh Kepala Desa Noman Baru Erwandi, Perangkat Desa, Anggota BPD, Panitia Pilkades dan peserta  bakal calon kepala desa noman baru. Jumat (11/6/2021).

Diketahui dari 11 unsur perwakilan yang ada ditetapkan menjadi 10 unsur keterwakilan, setelah berdasarkan pembahas melalui forum rapat bersama untuk penetapan daftar pemilih sementara (DPS).  

Kades Noman Baru, Erwandi menjelaskan sepuluh unsur yang telah disepakati bersama tersebut yaitu tokoh adat(Berdasarkan SK kepala desa dan kecamatan), tokoh masyarakat, tokoh agama (Marbot, guru ngaji, imam masjid), tokoh pendidikan (Guru TK sampai SMA), tokoh pemuda (Karang taruna Remaja masjid), perwakilan kelompok Tani (Gapoktan), kelompok Perajin(Tukang kayu, tukang jahit, tukang cukur), kelompok perempuan (PKK), Perwakilan kelompok masyarakat miskin (Rumah papan, tidak ada sumur), perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak (Pokja PKK yang ada SK), perwakilan nelayan.

"Karna kita tidak ada unsur dari nelayan maka unsur perwakilan dari  nelayan tidak kita masukkan sebagai mata pilih,"Katanya

Erwandi menjelaskan, setelah melalui musyawarah bersama antara  BPD, Pemdes dan bakal calon PAW Kades disepakati bahwa jumlah DPS sebanyak 210 orang pemilih dengan masing masing perwakilan unsur sebanyak 3 orang dari 10 unsur yang terdapat di 7 kepala dusun dan ditambah 3 orang kandidat PAW. Jadi jumlah total pemilih DPS untuk PAW Desa Noman Baru sebanyak 213 pemilih.

"Bila mana terdapat lebih dari 3 orang perunsur dalam penetapan DPS maka akan di lakukan musyawarah dan penetapan oleh pemdes dan BPD dan apabila dalam satu wilayah dusun tidak terdapat salah satu unsur, maka  dari unsur tersebut di tiadakan,"Tutupnya



Jurnalis : Tabrani

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.