Asri Ganti, S.H : Pemberitaan Media Online Silampari Expres Tidak Benar dan Fitnah, klien Saya Upaya Lapor Ke APH.
Lintas-Daerah.com// Muratara - Berhubungan dengan pemberitaan yang di terbit oleh media online Silampari Expres Rabu, (2/6/2021) yang berjudul Redi yankosasi mengelapkan gaji karyawan PT Dendi Marker Indah Lestari.
Aktivis Muratara Redi Yenkosasi yang lebih di kenal dengan Nama facebooknya Mat Peci MurataraAlipButo.
Menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan fitnah. Klarifikasi ini di sampaikan melalui kuasa hukum nya Asri Ganti,S.H. Kamis (3/6/2021).
"Saya Asri Ganti, S. H bertindak untuk dan atas nama klien saya Redi yenkosasi atas pemberitaan media on-line silampari expres menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa apa yang disampaikan di dalam berita tersebut tidak benar dan fitnah.
2. Bahwa klien kami ber i'tikad baik menyelesaikan persoalan pembayaran gaji para karyawan terkait.
3. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada klien kami sudah melakukan pembayaran sebagian dan sedang berusaha menyelesaikan pembayaran sisanya.
4. Bahwa Narasumber inisial H yang menyatakan belum pernah menerima gaji adalah tidak benar, berdasarkan bukti-bukti yang bersangkutan sudah menerima sebagian gaji.
5. Bahwa Narasumber inisial S menyatakan tidak pernah memberikan keterangannya kepada media terkait.
6. Bahwa berita yang disampaikan oleh media online silampari expres tidak berdasar dan keluar dari nilai-nilai etika jurnalistik.
berdasarkan hal-hal diatas maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan media terkait kepada aparat penegak hukum atas pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)Tutupnya.(TB)
Tidak ada komentar