Sempat Berkelahi Dengan Petugas, Pelaku Penyetruman Ikan di Tangkap.
Pelaku diamankan setelah berkelahi dengan petugas saat hendak ditangkap, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 01.00 wib.
Penangkapan pelaku sesuai dengan LP/A- 29 /V/2021/Sumsel/Muratara, tanggal 28 Mei 2021. Pelaku melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 100 B Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan.
Peristiwa terjadi Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 01.00 Wib. Bermula dari pelapor Reka Ketua anggota LPPAS (Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai) Musi Rawas Utara di bagian lapangan melakukan patroli di sekitar sungai Rawas desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Kemudian pelapor melihat satu unit perahu sedang berada di tepi sungai. Lalu pelapor bersama anggota lainnya menghampiri perahu tersebut. Setelah mereka mengahampiri perahu tersebut terdapat dua orang berada di tepi sungai. Pelapor melihat banyak ikan berada di dalam perahu tersebut.
Kemudian pelapor menanyakan ikan tersebut dari mana. Dan pelapor melihat di dalam perahu tersebut terdapat alat setrum. Kemudian pelapor berkata kepada mereka ikan tersebut hasil setruman. Namun pelaku tidak memberi jawaban, setelah pelapor menanyakan hal tersebut kepada mereka, satu orang pelaku dari mereka langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan berhanyut berenang ke tepi sungai di seberang.
Dan pelapor dan anggota melihat pelaku hendak melarikan diri. Pelapor langsung memegang tangan pelaku yang di duga melakukan penangkapan ikan menggunakan setrum. Namun pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri, kemudian pelapor sempat berkelahi dengan pelaku. Lalu pelaku berhasil diamankan anggota LPPAS beserta barang bukti dan di bawa ke Polres Muratara untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam press releasenya membenarkan bahwa pelaku penyentruman ikan ditangkap.
"Benar pelaku penyentruman ikan sudah diamankan,"pungkasnya. Barang Bukti yang berhasil diamankan satu unit perahu kayu berwarna kuning beserta mesin, satu unit genset listrik, satu buah jaring bergagang kayu sepanjang +/- 3 meter untuk menyetrum ikan. Kemudian ikan hasil sentruman dan satu unit angkong berwarna merah. (TB)
Tidak ada komentar