Angkutan Batubara Harus Buat Jalan Sendiri"
Lintas-Daerah.Com// Muratara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Musi Rawas Utara(Muratara) komisi 3 dan di di Dampingi ketua DPRD Muratara telah melakukan pengecekan langsung terkait laporan masyarakat terhadap kegiatan perusahaan yang menggunakan jalan kabupaten, Kamis (1/04/2021)
Ketua komisi 3 Ahmad Yudi nugraha SH MKn. mengatakan Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha, untuk kepentingan sendiri (Perusahaan) sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk untuk kepentingan usahannya sendiri.
Setelah meninjau langsung ke lokasi komisi tiga akan segera melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk bisa mencari jalan keluar atas persoalan ini. (TB)
Tidak ada komentar